Sistem elektronik peminjaman Buku Tanah/Surat Ukur dan Warkah.
Rekap Data
Rekap seluruh data peminjaman Buku Tanah, Surat Ukur, dan Warkah di Kantor Pertanahan Morowali.
| No | Jenis | Unit Peminjam | Nama Peminjam | Kecamatan | Desa | Tgl Pinjam | Tgl Kembali | Status |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
Belum ada data peminjaman |
||||||||
Panduan Penggunaan
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan dan mengelola warkah tanah Anda secara digital dengan mudah dan aman.
Langkah demi Langkah
Daftarkan akun Anda menggunakan NIK dan nomor HP aktif. Verifikasi melalui OTP yang dikirim ke nomor Anda, lalu masuk ke sistem E-Warkah.
Lengkapi data peminjaman meliputi nomor sertifikat, keperluan peminjaman, dan identitas pemohon. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
Petugas BPN akan memverifikasi permohonan Anda dalam 1–3 hari kerja. Status permohonan dapat dipantau secara real-time melalui dashboard.
Setelah disetujui, unduh salinan digital warkah atau ambil langsung di kantor BPN terdekat sesuai jadwal yang ditentukan.
FAQ
Tentang Kami
Platform Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali untuk digitalisasi layanan peminjaman Buku Tanah/ Surat Ukur dan Warkah.
Latar Belakang
E-Warkah lahir dari kebutuhan nyata masyarakat yang selama ini harus datang langsung ke kantor BPN untuk mengurus warkah tanah — proses yang memakan waktu, tenaga, dan biaya. Dengan teknologi digital, kami menghadirkan solusi yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan pertanahan kapan saja dan di mana saja, tanpa mengorbankan keabsahan dan keamanan dokumen.
Hubungi Kami
0800-1-234567
(Bebas pulsa)
layanan@atrbpn.go.id
Senin–Jumat
08.00–16.00 WIB